PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 89
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Imbalan Tenaga Kesehatan yang berstatus sebagai
pegawai aparatur sipil negara diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Imbalan Tenaga Kesehatan yang berstatus sebagai
non-pegawai aparatur sipil negara diberikan sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
