Pasal 88
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Pelindungan hukum Tenaga Kesehatan diperoleh
sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional.
(2) Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditujukan untuk:
- memberikan kepastian hukum kepada Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menjamin bekerja tanpa paksaan dan ancaman dari pihak lain; dan
- menjamin bekerja sesuai dengan kewenangan dan kompetensi keprofe siannya.
(3) Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a pelindungan. . . SK No 006099 A
PRESIDEN
42
- pelindungan hukum preventif; dan
- pelindungan hukum represif.
(4) Pelindungan hukum preventif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik keprofesiannya dan memiliki kebebasan dalam menjalankan praktik keprofesiannya.
(5) Pelindungan hukum represif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b untuk menjamin Tenaga Kesehatarl yang telah bekerja sesuai dengan standar mendapatkan kesempatan pembelaan diri dan proses peradilan yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
