PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 87
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik
berhak:
- memperoleh pelindungan hukum; dan
- memperoleh imbalan.
(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Tenaga Kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan serta daerah bermasalah kesehatan juga berhak atas kenaikan pangkat istimewa dan perlindungan dalam melaksanakan tugas.
