PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 86
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
Pendanaan pendidikan berkelanjutan dan pelatihan Tenaga Kesehatan bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesebelas
SK No 006098 A
PRESIDEN
-4r-
Bagian Kesebelas Pelindungan Hukum dan Imbalan serta Pengembangan dan Peningkatan Pengetahuan dan Keterampilan
