PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 85
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
Pelatihan Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4 Pendanaan Pendidikan Berkelanjutan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan
