PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 96
BAB 6 — KETENTUAN PENLITUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
SK No006104 A
trRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2019
,
ttd
LEMBARAN NEGARA RtrPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 173
Salinan sesuai dengan aslinya
Depu dan Perundang-undangan,
r.r.t = *,. Ivanna Djaman
SK No006415 A
PRESIDEN
