PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Penyusunan perencanaan Tenaga Kesehatan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilakukan untuk jangka waktu:
- 1 (satu) tahun;
- 5 (lima) tahun; dan
- 25 (dua puluh lima) tahun.
(2) Penyusunan perencanaan Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengacu pada perencanaan Tenaga Kesehatan 5 (lima) tahun dan 25 (dua puluh lima) tahun.
(3) Penyusunan perencanaan Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf b dilakukan dengan mengacu pada perencanaan Tenaga Kesehatan 25 (dua puluh lima) tahun.
