PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Penyusunan perencanaan Tenaga Kesehatan oleh
pemerintah daerah dilakukan dalam bentuk manual dan elektronik.
(2) Dalam rangka men5rusun perencanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah wajib melakukan pemutakhiran data dan informasi Tenaga Kesehatan paling lama 3 (tiga) bulan sekali.
