PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN TENAGA KESEHATAN
Ketentuan mengenai metode dan tata cara perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 006065 A
PRESIDEN
Pasal 1 1
(1) Pengadaan Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai
dengan perencanaan dan pendayagunaan Tenaga Kesehatan. (21 Pengadaan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui pendidikan tinggi bidang kesehatan.
(3) Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
