PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 12
BAB 3 — PENGADAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan/atau masyarakat.
(2) Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan program studi.
(3) Perguruan tinggi dan program studi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. (41 lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilakukan penilaian oleh tim yang melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
