PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 13
BAB 3 — PENGADAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan tinggi
bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi berkoordinasi dengan Menteri.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam penyusunan standar nasional pendidikan tinggi bidang kesehatan dan implementasinya.
(3) Untuk melaksanakan koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, menteri yang menyelenggarakan urusan peme.rintahan di bidang pendidikan tinggi dan Menteri dapat melibatkan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan, organisasi prote sr, dan asosiasi institusi pendidikan bidang kesehatan.
