Pasal 14
BAB 3 — PENGADAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Untuk menjamin mutu pendidikan tinggi bidang
kesehatan. Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi melakukan pembinaan terhadap pergLrruan tinggi dan program studi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- pembinaan akademis; dan
- pembinaan teknis.
(3) Pembinaan akademis sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembinaan
SK No 006067 A
PRESIDEN
(4) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2)rhuruf b dilaksanakan oleh Menteri.
(5) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf b paling sedikit memuat:
- kesesuaian penyelenggaraan pendidikan tinggi bidang kesehatan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan;
- penjaminan mutu lulusan pendidikan tinggi bidang kesehatan;
- kesesuaian dengan standar nasional pendidikan Tenaga Kesehatan; dan
- pengakuan internasional terhadap lulusan pendidikan tinggi bidang kesehatan.
(6) Dalam rangka pembinaan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri dapat memberikan rekomendasi untuk melakukan penutupan program studi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
