PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 15
BAB 3 — PENGADAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Dalam rangka penjaminan mutu lulusan, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi menetapkan kuota nasional berkoordinasi dengan Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
kuota nasional penerimaan mahasiswa pendidikan tinggi bidang kesehatan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi setelah berkoordinasi dengan. Menteri.
Pasal 16. . .
SK No 006068 A
PRESIDEN
