PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 16
BAB 3 — PENGADAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang telah menyelesaikan
pendidikan harus mengucapkan sumpah/janji profesi Tenaga Kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumpah ljanji profesi
Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
