PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 17
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan dapat dilakukan
oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing.
(2) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada. ayat (1) terdiri atas pendayagunaan di dalam negeri dan lua. negcri.
(3) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
- pemerataan;
- pemanfaatan; dan
- perr$embangan.
(4) Selain memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pendayagunaan Tenaga Kesehatan juga harus mempertimbangkan:
a.Jenls. . .
SK No 006069 A
PRESIDEN
-t2-
- jenis pelayanan kesehatan yang clibutuhkan masyarakat;
- jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
- jumlah Tenaga Kesehatan sesuai dengan beban kerja pelayanan kesehatan yang ada.
