Pasal 18
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan di dalam negeri
oleh pemerintah pusat dilakukan melalui:
- penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil dan penempatan Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
- penugasan khusus Tenaga Kesehatan;
- wajib kerja Tenaga Kesehatan;
- ikatan dinas Tenaga Kesehatan; atau
- pemindahtugasan Tenaga Kesehatan.
(2) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan di dalam negeri
oleh pemerintah daerah dilakukan melalui:
- penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil;
- penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
- penugasan khusus Tenaga Kesehatan;
- ikatan dinas Tenaga Kesehatan; atau
- pemindahtugasan Tenaga Kesehatan.
(3) Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan melalui proses seleksi.
(4) Pendayagunaan .
SK No 006070 A
PRESIDEN
13
(4) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan oleh masyarakat
dilakukan melalui pemanfaatan Tenaga Kesehatan dengan memperhatikan kompetensi, penggajian, uraian pekerjaan, jam kerja, pola karier, dan pengembangan kemampuan sesuai dengan ketentuan pera.turan perundang-undangan.
Bagian Kedua Penempatan Tenaga Kesetratan dengan Status Pegawai Negeri Sipil dan Penempatan Tenaga Kesehatan dengan Status Prajurit Tentara Nasionai Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
