Pasal 19
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Perrempatan Tenaga Kesehatan dengan status
pegawai negeri sipil dan penempatan Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional Indonesialanggcta,Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan pada masyarakat.
(2) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan jumlah, jenis, dan korir peten si yan g dibutuhkan dari rrre mpertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan pada:
- daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah sangat terpencil, kawasan perbatasan, kepulauan, daerah tidak diminati, daerah bermasalah kesehatan; dan
- tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Tenaga
SK No 006071 A
PRESIDEN
-t4-
(3) Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil
ditempatkan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
(4) Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara
Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ditempatkan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5) Dalam keadaan tertentu, Tenaga Kesehatan dengan
status prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat ditempatkan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
(6) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian Ketiga Penempatan Tenaga Kesehatan dengan Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
