PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 20
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Penempatan Tenaga Kesehatan dengan status
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 18 ayat (2) huruf b dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
(2) Penempatan Tenaga Kesehatan dengan status
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BagianKeempat... SK No 006072 A
r]RESIDEN
Bagian Keempat Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan
