Pasal 21
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Penugasan khusus Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c oleh pemerintah pusat dan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 hunrf c oleh pemerintah daerah merupakan pendayagunaan secara khusus Tenaga Kesehatan dalam kurun waktu tercentu guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah sangat terpencil, kawasan perbatasan, kepulalran, daerah tidak mampu, daerah tidak diminati, daerah bermasalah kesehatan, atau rumah sakit di kabupatenlkota yang memerlukan pelayanan medik spesialistik serta memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan lain oleh Tenaga Kesehatan.
(2) Penugasan khusus Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam 2 (dua) model, yaitu:
- berbasis tim pada pusat kesehatan masyarakat atau jejaringnya; atau
- individual pada pusat kesehatan masyarakat atau je.laringnya dan rumah sakit.
