PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 22
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Dalam rangka penugasan khusus Tenaga Kesehatan,
pemerintah daerah wajib menyediakan sarana prasarana sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diperlukan dan fasilitas lainnya sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing,
(2) Selain.
SK No 006073 A
PRESIDEN
-t6-
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemerintah daerah dapat memberikan tunjangan daerah sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
