PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 23
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Tenaga Kesehatan yang didayagunakan melalui
penugasan khusus berhak atas:
- gaji;
- insentif; dan/atau
- jasa pelayanan.
(2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a hanya berlaku untuk pegawai aparatur sipil negara.
