PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 24
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
Jangka waktu penugasan khusus Tenaga Kesehatan ditentukan berdasarkan :
- model penugasan khusus;
- jenis Tenaga Kesehatan; dan
- jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
