PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 81
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Akreditasi institusi penyelenggara pelatihan
sebagaimana dimaksud Calam Pasal 79 ayat (3) huruf b dilakukan berdasarkan pengajuan akreditasi dari institusi penyelenggara pelatihan.
(2) Pengajuan akreditasi institusi penyelenggara
pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen administrasi dan manajernen, komponen pelayanan pelatihan, dan komponen pelayanan penunjang pelatihan.
