Pasal 80
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Akreditasi pelatihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan
pengajuan akreditasi dari penyelenggara pelatihan.
(2) Pengajuan akreditasi pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen kurikulum, tenaga pelatih, peserta pelatihan, penyelenggara, dan tempat penyelenggaraan.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun berdasarkan hasil pengkajian kebutuhan pelatihan dan sesuai dengan standar profesi serta standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tenaga pelatih sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang mengajar pada pelatihan bidang kesehatan harus memiliki sertifikat pelatih dan memenuhi standar profesi serta standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Peserta
SK No 006096 A
PRESIDEN
(5) Peserta pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus memiliki latar belakang pendidikan dan/atau pekerjaan sesuai dengan jenis pelatihan yang akan diikuti.
(6) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi pengelola pelatihan dan pengendali pelatihan.
(7) Pengendali pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) mempunyai tugas menjaga kesesuaian proses pembelajaran dengan perencanaan pelatihan.
(8) Tempat penyelenggaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 harus memiliki sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan kebutuhan sumber daya pelatihan.
