PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 79
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Setiap penyelenggaraan pelatihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b harus terakreditasi dan diselenggarakan oleh institusi penyelenggara yang terakreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh pemerintah pusat.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
- akreditasi pelatihan; dan
- akreditasi institusi penyelenggara pelatihan.
(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pelatihan.
