PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 78
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Perencanaan pelatihan sebagaimana dimaksud da
Pasal 77 ayat (2) huruf a meliputi:
- pengkajian kebutuhan pelatihan; dan
- pen)rusunan kurikulum pelatihan.
(2) Pengkajian kebutuhan pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya mempertimbangkan:
- kebutuhan program dan pelayanan kesehatan; dan
- kebutuhan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan.
(3) Penyusu.nan kurikulum pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memperhatikan:
- hasil pengkajian kebutuhan pelatihan;
- perumusarr tujuan pelatihan; dan
- perancangan program pelatihan.
(4) Program pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c disusun dan dirancang sesuai dengan kompetensi yang akan ditingkatkan.
