PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 76
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Pelatihan Tenaga Kesehatan dapat dilakukan pada
prapenugasan dan/atau di dalam penugasan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
d-ilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal TT
SK No 006094 A
trRESIDEN
PasaI 77
(1) Pelatihan Tenaga Kesehatan diselenggarakan dengan
memperhatikan manajemen pelatihan yang merupakan siklus integral dan dilakukan secara sistematis, terencana, dan terarah. (21 Manajemen pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan pelatihan;
- penyelenggaraan pelatihan; dan
- evaluasi pelatihan.
