PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 75
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
Pelatihan Tenaga Kesehatan dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
Pelatihan Tenaga Kesehatan dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.