PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 74
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Dalam keadaan tertentu, pemerintah pusat dan
pemerintah daerah dapat memberikan bantuan biaya pendidikan melalui pendidikan dengan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c kepada Tenaga Kesehatan.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan suatu kondisi dengan kriteria terdapat kebutuhan terhadap suatu keahlian dan kompetensi yang dikarenakan tidak tersedia atau kurangnya Tenaga Kesehatan dengan keahlian dan kompetensi tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan
biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Pelatihan Tenaga Kesehatan
