PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 73
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
Izin belajar Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 72 dan rzin belajar Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 74 . .
SK No 006093 A
PRESIDEN REPUBLiK TNDONESIA
