PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 72
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
Izin belajar yang sudah diberikan dapat dicabut apabila Tenaga Kesehatan yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas kedinasannya sesuai dengan ketentuan jam kerja dikarenakan kepentingan pendidikan.
