Pasal 70
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Izin belajar diberikan kepada Tenaga Kesehatan
dengan status pegawai negeri sipil untuk melanjutkan penrlidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi atas kemauan sendiri. (21 lzin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian.
(3) Pemberian izin belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya:
pembiayaan pendidikan bersumber dari biaya sendiri;
pendidikan SK No 006092 A
[trRESIDEN
- pendidikan yang diambil diselenggarakan di luar jam kerja; dan
- tidak mengganggu tugas kedinasan.
(4) Pemberian rzin belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) didasarkan pada perencanaan pengembangan Tenaga Kesehatan dan kebutuhan organisasi.
Pasal 7 I
lzin belajar dilaksanakan di institusi pendidikan dan prograrn studi terakreditasi paling rendah B atau Baik Sekali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
