PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 69
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
Tugas belajar Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 68 dan tugas belajar Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepoiisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
