PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 65
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Jenis pendidikan tugas belajar meliputi:
- pendidikan vokasi;
- pendidikan akademik; dan
- pendidikan profesi.
(2) Pendidikan tugas belajar pada jenis pendidikan vokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- program diploma empat atau sarjana terapan;
- program magister terapan; dan
- program doktor terapan.
(3) Pendidikan tugas belajar pada jenis pendidikan vokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan program kesehatan nasional.
(4) Pendidikan tugas belajar pada jenis pendidikan
akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- program
SK No 006090 A
PRESIDEN
- program sarJana;
- program magister; dan
- program doktor.
(5) Pendidikan tugas belajar pada jenis pendidikan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas pendidikan profesi di bidang kesehatan.
