PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 64
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Tugas belajar diberikan kepada Tenaga Kesehatan
dengan status pegawai negeri sipil untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(2) Tugas belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dalam bentuk penugasan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Tugas belajar dapat diikuti oleh seluruh jenis Tenaga
Kesehatan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan/atau pelayanan kesehatan di masyarakat.
(4) Ttigas belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan pada jenis keprofesian yang sama atau linear.
