PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 63
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Pendidikan berkelanjutan Tenaga Kesehatan dapat
dilakukan melalui:
- tugas belajar;
- rzin belajar; atau
- pendidikan dengan bantuan biaya pendidikan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan Tenaga
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui proses:
- perencanaan kebutuhan;
- seleksi penerimaan peserta;
- penetapan peserta;
- pelaksanaan pendidikan;
- monitoring dan evaluasi; dan
- pendayagunaan pascapendidikan.
(3) Seleksi penerimaan peserta sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b terdiri atas seleksi akademik dan seleksi administrasi.
