PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 62
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
Penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan Tenaga Kesehatan dilaksanakan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan Tenaga Kesehatan yang disusun secara bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kcmenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, asosiasi institusi pendidikan, dan organisasi profesi.
