PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 61
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Pendidikan berkelanjutan dan/atau pelatihan Tenaga
Kesehatan dilakukan dalam rangka upaya pengembangan untuk meningkatkan mutu dan karier Tenaga Kesehatan.
(2) Pendidikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertujuan untuk:
- memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan yang memiliki keahlian atau kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi; dan
- meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier Tenaga Kesehatan.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan proses pembelajaran yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan/atau menunjang pengembangan karier Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Paragraf2..
SK No 006088 A
PRESIDEN
Paragraf 2 Pendidikan Berkelanjutan Tenaga Kesehatan
