PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 66
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Tugas belajar hanya dapat dilaksanakan di institusi
pendidikan dan program studi terakreditasi paling rendah B atau Baik Sekali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan tugas belajar di institusi pendidikan di
luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
