PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 59
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
( 1) Setiap TK-WNA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 yang akan menjalankan praktik keprofesian
di negara Republik Indonesia wajib:
- memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- diiaksanakan evaluasi kompetensi, yang meliputi:
- kelengkapan administrasi; dan
- penilaian kemampuan; serta
- memiliki sr-irat tanda registrasi dan surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap TK-WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilararrg menjalankan praktik keprot'esiannya secara mandiri di negara Republik Indonesia.
(3) Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban
memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketcntuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
