PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 58
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Pendayagunaan TK-WNA dapat dilakukan oleh
Fasilitas Pelayanan Kesehatan baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perseorangan sesuai dengan persyaratan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
(2) Pendayagunaan TK-WNA dilakukan dengan
memperhatikan:
- alih ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi; dan
- ketersediaan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia.
(3) Pendayagunaan TK-WNA hanya dapat dilakukan:
- apabila kompetensi yang dimiliki TK-WNA belum dimiliki oleh Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia dan/atau telah dimiliki oleh Tenaga Kesehatan warga negara indonesia dalam jumlah yang sedikit;
- dengan menggunakan Tenaga Kesehatan pendamping;
- setelah mendapat rekomendasi dari Menteri; dan
- apabila TK-WNA yang bersangkutan berasal dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan negara Republik Indonesia.
(4) Selain kegiatan pelayanan kesehatan, pendayagunaan
TK-WNA dapat dilaksanakan dalam bidang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
