PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 57
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
Pendayagunaan Tenaga Kesehatari warga negara Indonesia ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 sampai dengan Pasal 56 dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan .
SK No 006085 A
PRESIDEN
Bagian Kesembilan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing
