PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 56
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Menteri, menteri yang menyeienggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penempatan dan perlindungan tcnaga kerja Indonesia sesuai wewenang masing-masing wajib memberikan perlindungan bagi Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia yang didayagunakan ke luar negeri.
(2) Dalam memberikan perlindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerrntahan di bidang ketenagakerjaan, dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di negara tujuan.
