PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 55
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia yang
didayagunakan keluar negeri harus didayagunakan sesuai dengan keprofesiannya.
(2) Masa kerja Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia
yang didayagunakan keluar negeri diperhitungkan sebagai angka satuan kredit profesi.
