PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 54
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia yang akan
didayagunakan ke luar negeri harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan, persyaratan teknis bidang kesehatan, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara pengguna.
(2) Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berstatus pegawai aparatur sipil negara atar-r non-pegawai aparatur sipil rregara.
(3) Tenaga Kesehatan dengan status pegawai aparatur
sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat didayagunakan untuk bakti sosial dan tugas kemanusiaan. Pasal55...
SK No 006084 A
PRESIDEN
