PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 51
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara
Indonesia ke luar negeri dilakukan oleh pemerintah pusat atau masyarakat.
(2) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan ke luar negeri oleh
pemerintah pusat harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan Tenaga Kesehatan di dalam negeri dan peluang kerja bagi Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia di luar negeri.
(3) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara
Indonesia ke luar negeri oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- oelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta;
- perusahaan yang menempatkan tenaga kerja Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri; Can
C Tenaga
SK No 006083 A
trRESIDEN
c Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia secara mandiri / perseorangan.
