PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 50
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
Pendayagunaan Tenaga Kesehatan ke luar negeri dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya memiliki hubungan diplomatik dan telah membuat perjanjian tertulis dengan pemerintah pusat atau memiliki peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing.
