PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 52
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Selain dalam rangka bekerja, pendayagunaan Tenaga
Kesehatan warga negara Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan dalam rangka bakti sosial dan tugas kemanusiaan.
(2) Pendayagunaan dalam rangka bakti sosial dan tugas
kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat rzin pemerintah pusat.
