PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib
menyusun dan menetapkan perencanaan Tenaga Kesehatan.
(2) Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Tenaga Kesehatan yang melaksanakan pekerjaan keprofesian sesuai dengan kompctensi dan kewenangannya, baik yang bekerja untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
(3) Perencanaan Tenaga Kcsehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kerja sama dan sinergisme antarpemangku kepentingan.
