PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN TENAGA KESEHATAN
(1) Penyusunan dan penetapan perencanaan Tenaga
Kesehatan yang bekerja sesuai dengan keprofesiannya harus memperhatikan:
- Jerus SK No 006062 A
PRESIDEN
- jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan distribusi Tenaga Kesehatan;
- penyelenggaraan upaya kesehatan;
- ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- kemampuan pembiavaan;
- kondisi geografis dan sosial budaya; dan
- kebutuhanmasyarakat.
(2) Seiain mempertimbangkan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dalam menyusun dan merencanakan Tenaga Kesehatan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memperhatikan Tehaga Kesehatan yang bekerja tidak sesual dengan keprofesiannya.
